oleh

Curi Mesin Pemotong Rumput, SW Diamankan Polisi

TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satreskrim Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (28), yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput gudang GOR Futsal yang berada di seputaran Jalan poros SP2, menuju SP5 yang terjadi pada Bulan Juni lalu.

Pelaku SW diamankan oleh personel Satreskrim Polres Mimika, pada Kamis (23/11/2023) siang. Pelaku SW diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 337/VI/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 17 Juni 2023.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menjelaskan kasus pencurian mesin pemotong rumput itu terungkap, saat salah seorang pekerja yang pada saat itu hendak melakukan pengecekan terhadap barang-barang inventaris milik Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika yang disimpan di gudang GOR Futsal.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 2 unit mesin pemotong rumput jenis STIHL FR 3001 sudah tidak berada didalam gudang alias hilang.

Berdasarkan kejadian tersebut, kasus pencurian itu lalu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. “Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan,”kata Ipda Hempi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed