TIMIKA, pojokpapua.id – Tahapan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di 26 kabupaten/kota di Papua kini memasuki proses Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX Jayapura.
Di Kabupaten Mimika ada sebanyak 2.304 pelamar yang mengikuti tes yang dipusatkan di laboratorium SMP Negeri 2 Mimika. Tes dijadwalkan berlangsung selama 7 hari, peserta dibagi dalam beberapa sesi setiap hari. Pada hari pertama, Kamis (23/11/2023), merupakan jadwal formasi tenaga kesehatan.
Adapun pelamar CPPPK di Mimika sebanyak 2.304. Terdiri dari 1.653 jabatan fungsional kesehatan dan 651 jabatan fungsional guru. Dari 651 jabatan fungsional guru terdapat 335 yang termasuk kategori prioritas sehingga tidak lagi mengikuti tes karena sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 sebelumnya. Jadi yang mengikuti seleksi CPPPK ada 1.969 orang pelamar dan terdapat 85 orang peserta mengikuti tes di luar Kabupaten Mimika. Jadi ada 1.884 peserta yang tes di Mimika.
Terkait peserta yang memilih lokasi tes di luar Mimika, diterangkan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Sabar P Sormin yang hadir membuka sekaligus memantau jalannya tes di Mimika mengatakan itu tidak menjadi masalah. Untuk itu BKPSDM Mimika harus mengirimkan surat pelimpahan ke BKN dimana pelamar memilih lokasi tes agar dimudahkan.
Sabar mengungkapkan, tes pelamar PPPK dilaksanakan serentak. Hanya ada empat instansi yang tidak mengambil formasi yakni Provinsi Papua, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Nduga dan satu kabupaten lain. “Jadi hanya 26 kabupaten/kota, jadi mulai hari ini serentak. Seperti Yalimo di Wamena hanya satu sesi gabung dengan Jayawijaya,” jelasnya.
Ia mengakui ada banyak formasi yang tidak ada pelamar. Terutama di beberapa daerah pegunungan. Namun di Mimika jumlah pelamar jauh lebih banyak. Sehingga pelamar harus berkompetisi mencapai passing grade yang ditentukan di tiga sub tes yakni tes kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan wawancara.
Kelulusan PPPK ini tidak mutlak dari passing grade. Dikatakan Sabar, ada Permenpan yang memberikan prioritas kepada pelamar yang memang sudah lama bekerja atau honorer dan usia yang sudah lebih dari 35 tahun. “Setelah nilai tertinggi, ketika sama-sama maka yang bekerja itu yang didahulukan dan usia yang memang 35 tahun ke atas walaupun nilainya lebih tinggi dari yang sudah bekerja,” terangnya.(*)











Komentar