TIMIKA, pojokpapua.id – Pada RAPBD Tahun 2024 mendatang, pendapatan ditargetkan meningkat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah mendorong percepatan penetapan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Saat ini Raperda tersebut mulai diparipurnakan oleh DPRD Mimika.
Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, Rabu (15/11/2023) mengatakan pengusulan Raperda tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah. “Kami sudah usulkan ini untuk peningkatan pajak daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka setiap kabupaten/kota maupun provinsi harus membuka Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sebelum diparipurnakan, Bapenda telah menyusun naskah akademis, pembahasan dengan Bapemperda DPRD Mimika serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang masuk dalam paripurna untuk ditetapkan. Setelah itu Bupati akan bersurat ke Gubernur, Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk dievaluasi sebelum diterapkan.
“Tahun depan langsung bisa dieksekusi, ada peningkatan beberapa jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan,”jelas Dwi.
Dalam Raperda tersebut diungkapkan Dwi, terjadi beberapa perubahan. Ada 10 objek pajak dan 18 retribusi yang mengalami penurunan dari sebelumnya ada 32 jenis. Ini dikarenakan sesuai aturan, daerah tidak boleh menarik retribusi kendaraan bermotor dan tera ulang.
Ia menyatakan, meski objek pajak tidak bertambah namun untuk menggenjot penerimaan maka ada penyesuain tariff. Seperti retribusi parkir di bandara yang tadinya Rp 1000 untuk motor dinaikkan jadi Rp 4000. Sementara mobil yang tadinya Rp 2000 dinaikkan jadi Rp 5000. (*)


																						








Komentar