oleh

Penerimaan Sudah 83 Persen, Serapan Anggaran Baru 47 Persen

TIMIKA, pojokpapua.id – Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika dari sisi penerimaan dan belanja nampaknya tidak seimbang. Pendapat sudah mencapai Rp 4,3 triliun atau 83,73 persen dari nilai APBD induk Rp 5,1 triliun. Sementara serapan anggaran baru 47 persen.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Mimika dengan Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Jumat (20/10/2023) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Mimika.

Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah mengungkapkan realisasi pendapatan sampai saat ini masih cukup aman dan tidak mempengaruhi APBD induk dan APBD Perubahan 2023. Dari target dalam APBD induk Rp 5,1 triliun sudah terealisasi Rp 4,3 triliun atau 83,73 persen. “Masih cukup on the track karena masih ada beberapa dana transfer yang belum masuk seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Otsus,” jelasnya.

Sementara DAK non fisik Rp 57 miliar baru terealisasi Rp 9 miliar dan DAK fisik dari Rp 177 miliar sudah terealiasi Rp 81 miliar. Inilah yang menurutnya menjadi catatan bagi Organisai Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK untuk mempercepat progres kegiatan.

Ketua Komisi B, M Nurman S Karupukaro mengatakan masih ada potensi penerimaan yang masih harus digali untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu catatan Komisi B adalah terkait serapan anggaran yang masih rendah bahkan belum mencapai 50 persen yakni 47 persen padahal masa tahun anggaran tersisa dua bulan.

Rendahnya serapan anggaran menurut Nurman, dikarenakan lambatnya pekerjaan fisik di sejumlah OPD. Seperti Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika yang serapannya masih 13 persen. Sementara Bagian Tapem mengelola anggaran yang cukup besar yakni Rp 70 miliar karena menangani pembangunan gedung kantor beberapa distrik. “Apa yang digunakan oleh mereka itu, sampai sekarang penyerapannya itu masih 13 persen,” ujar Nurman.

Untuk itu dewan berharap OPD yang menggunakan anggaran yang cukup besar diharapkan memaksimalkan pekerjaan fisik dan diikuti dengan serapan anggaran. Jangan sampai seperti tahun lalu dimana Pemkab meninggakjan hutang ratusan miliar kepada pihak ketiga.

DPRD lanjutnya akan meminta kepada setiap OPD harus membayar pihak ketiga sesuai dengan realisasi fisik kegiatan. “Kita akan minta agar dinas itu bayar sesuai dengan realisasi fisik, supaya buat jera pihak ketiga juga,” ujarnya.

Beberapa hal yang membuat keterlambatan penyerapan keuangan yakni keterlambatan penagihan ke BPKAD, aturan atau regulasi keuangan dari Kementerian Keuangan yang sistemnya berubah dan membutuhkan waktu untuk dipelajari. Juga terkait persoalan politik dan kasus hukum kepala daerah dan wakilnya, ada OPD yang dipimpin oleh pejabat sementara atau berstatus pelaksana tugas. Selain itu harus ada peningkatan SDM bagian perencanaan maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed