TIMIKA, pojokpapua.id – Masa kampanye Pemilu serentak 2024 ditetapkan mulai November 2023 mendatang. Namun, belum masa kampanye, di beberapa lokasi umum sudah terpasang baliho Bacaleg sampai calon presiden. Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Mimika belum bisa mengambil tindakan penertiban.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen, Rabu (11/10/2023) mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bakesbangpol sebagai leading sector yang memiliki desk Pemilu sebagai dasar untuk pengambilan tindakan.
“Kita kan ada desk Pilkada itu ada banyak, Gakumdu juga ada, jadi saya (Satpol PP) bukan satu-satunya, dan keputusan itu dibuat secara bersama,” ungkapnya.
Ronny mengatakan, penertiban baliho caleg belum bisa dilakukan karena penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU masih melakukan koordinasi dengan Parpol terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Setelah mereka (penyelenggara Pemilu) sudah sosialisasi PKPU itu, terus mereka tidak dengar-dengaran, maka kita akan langsung eksekusi,” jelas Ronny.
Satpol PP kata Ronny sudah menyiapkan personel untuk mem-back up pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sebanyak 96 orang dari total 205 personel Satpol PP yang ada sekarang ini.(*)











Komentar