TIMIKA, pojokpapua.id – Para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Mimika diharapkan bersinergi dengan Kantor Pos Cabang Mimika untuk mencari penerima Bantuan Sosial (Bansos). Pasalnya, dari 15.148 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masih ada 1846 KPM yang sampai hari ini belum mengambil Bansos.
Jika tidak diambil sampai akhir bulan Oktober ini, maka anggaran untuk 1846 KPM ini terpaksa dikembalikan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Bukan itu saja, KPM yang tidak mengambil Bansos ini juga otomatis akan terblokir sebagai penerima manfaat. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Mimika, Papua Tengah, Junaidi Nur, Rabu (4/10/2023).
Junaidi mengatakan, untuk data Bansos Tahun 2023 tahap 3 Bulan Juli sampai September itu Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi data sebesar 15.148 KPM. Di mana, terbagi dari atas 3 PKH yakni PKH sembako dan sembako.
“Sampai dengan hari ini tanggal 3 bulan Oktober itu kita sudah membayarkan sebanyak 13.302 KPM, sisanya masih ada 1846 KPM yang belum melakukan pengambilan di Kantor Pos,” jelasnya.
Bansos yang belum diambil ini kata dia terdiri dari PKH dan sembako dengan jumlah data sebanyak 18.000. Ini sebutnya, masih tetap harus masih tetap akan dibayarkan sampai 2 minggu ke depan.
Pihaknya, masih membuka untuk pembayarannya yang diambil di loket-loket kantor. “Kami minta bantuan sama teman-teman pendamping PKH juga untuk melakukan pencarian atau mengabari KPM yang memang dikenal itu kemudian didampingi untuk diantar ke kantor pos untuk melakukan pengambilan uang ini,” ungkapnya.
Adapun untuk besar uangnya sendiri sama seperti tahap sebelumnya sembako itu Rp 600.000 dan Rp200.000 per bulan. Sementara PKH sembako dan PKH ini bervariatif mulai dari Rp225.000 sampai dengan Rp 3.500.000 per orang.
“Kami masih berharap masih ada pencairan sampai dengan adanya pemblokiran dari pusat karena memang info pemblokiran ini sangat mepet ya,” jelas Junaidi.
Ditambahkannya, pendamping PKH segera mengabari KPM jika mengenal atau jika tahu sambil pihaknya juga lakukan pencarian. Tetapi sampai dengan waktunya sudah ditentukan paling sekitar minggu depan dilakukan pemblokiran.
“Pemblokiran ini secara tiba-tiba dan sudah tidak bisa diambil lagi karena dananya akan dikembalikan Kementerian Sosial karena dianggap sebagai data gagal bayar atau diblokir dan kemungkinan tahap berikutnya sudah tidak keluar lagi,”pungkas Junadi.(*)
Komentar