oleh

Lapas Timika Musnahkan Puluhan Barang Sitaan dari Warga Binaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika melakukan pemusnaan puluhan barang yang sitaan dari tangan warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Timika.

Pemusnahan barang sitaan itu bersamaan dengan pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Tahun 2023 kepada 130 warga binaan, yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi bersama Forkopimda Mimika di Lapas Kelas IIB Timika pada Kamis (17/8/2023) siang.

Kalapas Kelas IIB Timika, Marthen Rake Palinoan, SH MH mengatakan puluhan barang sitaan itu terdiri dari telepon seluler, charger, kabel dan sejumlah barang lainnya yang dilarang berada di dalam blok Lapas Kelas IIB Timika. “Itu barang-barang hasil penggeledahan, di dalam blok lapas yang kita temukan,”ucap Kapalas saat ditemui di Lapas Kelas IIB Timika, Kamis siang.

Lebih lanjut kata dia bahwa kegiatan penggeledahan di dalam blok lapas, sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan petugas Lapas Kelas IIB Timika. “Meskipun sudah kita periksa saat jam besuk dipintu masuk, tapi masih saja ada yang lolos. Makanya rutin kita lakukan penggeledahan di setiap blok. Dan bisa lihat sendiri hasil yang tadi sudah kita musnahkan itu,”kata Marthen Rake.

Sementara proses pemusnahan barang sitaan itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan sendiri oleh seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed