TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial EES di Jalan Bougenville pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan laporan polisi nomor : LP/B/639/VIII/2022/Papua/Res Mimika tanggal, 30 Agustus 2022.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona menjelaskan pelaku EES, saat ini diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.
Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor itu sendiri kata Ipda Hempi, terjadi pada Bulan Agustus Tahun 2022 lalu. Dimana pada saat itu pemilik sepeda motor memarkirkan sepeda motornya didepan salah satu caffe, dengan tujuan hendak ngongkrong di caffe tersebut.
“Pelapor (Korban red) lupa mencabut kunci sepeda motor, beberapa menit kemudian pelapor ingat dan hendak kembali untuk mengambil kunci sepeda motor. Namun pelapor melihat sepeda motor yang terparkir, sudah sudah tidak ada ditempat,”jelas Kasi Humas.
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)











Komentar