oleh

Tidak Dilibatkan, Lemasko Minta PT Papua Divestasi Mandiri Dihentikan

TIMIKA, pojokpapua.id – Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Papua melantik jajaran komisaris dan direksi PT Papua Divestasi Mandiri yang nantinya mengelola 10 persen saham PT Freeport Indonesia yang menjadi bagian untuk Papua.

Pemilihan jajaran pengurus dan direksi PT Papua Divestasi Mandiri itu disebut tidak transparan. Bahkan Suku Kamoro sebagai salah satu suku pemilik hak ulayat dan terkena dampak langsung dari operasi tambang PT Freeport Indonesia sama sekali tidak dilibatkan dalam jajaran pengurus.

Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gerry Okoare didampingi pengurus lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/4/2023) menilai pihak yang mengurus dan terlibat di dalamnya adalah orang rakus karena tidak melibatkan pemilik hak ulayat. “Karena lihat uang banyak jadi rakus, tidak libatkan orang Kamoro dalam divestasi,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta agar segala proses terkait PT Papua Divestasi Mandiri dihentikan. Kepengurusan harus dievaluasi kembali dan melibatkan Suku Kamoro. Ditambah lagi pemerintah belum terbuka soal pembagian saham yang di dalamnya terdapat bagian untuk Suku Kamoro.

Sekretaris Lemasko, Yohanis menambahkan Suku Kamoro adalah pihak yang tiap hari berhadapan dengan tailing Freeport jadi kepengurusan PT Papua Divestasi Mandiri harus ditinjau kembali. Sebab dari kesepakatan awal oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, jatah 10 persen saham dibagi menjadi 3 persen untuk Pemprov dan 7 persen untuk Mimika.

Jatah 7 persen untuk Mimika ini lanjut Yohanis, dibagi lagi. Pemkab Mimika mendapat 3 persen, sementara 4 persen dibagi kepada dua suku pemilik hak ulayat melalui Lemasa dan Lemasko masing-masing mendapatkan 2 persen.

Seharusnya kata Yohanis, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten tidak perlu lagi mendapatkan jatah saham karena sudah mendapatkan manfaat langsung berupa royalti. Jadi sudah selayaknya 10 persen saham itu menjadi hak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Lemasko juga memiliki sumber daya dan kemampuan dalam mengelola saham perusahaan. Untuk itu ia menegaskan agar Pemprov Papua harus segera menghentikan PT Papua Divestasi Mandiri yang telah dibentuk.

Marianus Maknaipeku, wakil ketua Lemasko menambahkan, seharusnya Pemprov Papua tidak berhak lagi karena sudah ada pemekaran. Sekarang ini Freeport berada di wilayah Provinsi Papua Tengah sehingga yang berhak untuk mengatur soal pembentukan badan usaha pengelola saham adalah Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ia juga mendesak Pj Gubernur Papua Tengah segera membentuk badan usaha milik daerah beserta kepengurusannya agar bisa mengelola 10 persen saham PT Freeport Indonesia.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed