TIMIKA – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika memastikan panganan dan jajahan yang dijual oleh para pedagang di Pasar Timika Jaya (SP 2) Distrik Mimika Baru bebas dari kandungan makanan berbahaya, salah satunya formalin.
Kepastian bebasnya kandungan makanan berbahaya dari panganan dan jajanan di sekitar Pasar SP 2 setelah Loka POM Mimika melakukan kegiatan pengawasan dengan melakukan pengujian test kit formalin, boraks, rhodamin-b dan methanyl yellow pada sampel pangan olahan.
Kegiatan pengawasan ditunjang pemeriksaan dengan laboratorium keliling atau mobil keliling ini dilakukan guna memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi panganan atau jajanan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho, Kamis (30/2/2022) menyebut hasil yang diperoleh dari pengujian sampel adalah negatif atau sampel tidak mengandung formalin, boraks, rhodamin-b dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Dari kegiatan pemeriksaan di wilayah sekitar Pasar SP 2Timika dengan fasilitas
laboratorium keliling atau mobil keliling, hasil sampelnya negatif, tidak mengandung bahan makanan berbahaya, jadi aman dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Lukas juga menambahkan ada baiknya sebelum membeli bahan pangan jadi ini harus dicek dahulu keadaan dan kondisinya untuk mengetahui apakah bahan makanan itu bebas zat-zat berbahaya ataukah tidak. Lukas mencontohkan pada panganan mie basah, cilok, bakso, lontong dan otak-otak jika tekstur sangat kenyal, tidak mudah putus dan tidak lengket berarti ada indikasi penggunaan bahan kimia.(*)











Komentar