TIMIKA – Untuk memberikan pendampingan terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus karyawan PT Freport Indonesia yang mogok kerja (moker), DPRD Mimika akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Waki Ketua I DPRD, Aleks Tsenawatme saat ditemui usai melakukan pertemuan di Gedung Serbaguna DPRD, Rabu (29/6/2022) menyebut perwakilan karyawan moker menyerahkan dokumen berisi langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan termasuk keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dokumen yang berisi putusan MA soal jawaban kasus moker ini kata Aleks sudah diterima oleh legislatif. Selain legislatif, dokumen yang sama juga diserahkan kepada Pemda Mimika yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dari hasil pertemuan bersama ini, para karyawan moker menyampaikan garis besar isi dari dokumen yang mereka serahkan tersebut. Mengenai putusan MA ini kata Aleks, para perwakilan karyawan moker ini mempertahankan mengapa putusan MA ini belum juga laksanakan oleh perusahaan.
Mengenai hal ini, Aleks menyebut jika mereka masih harus mempelajari dokumen setelah itu baru bisa mengambil langkah selanjutnya. Mulai dari tahun 2017 sampai saat ini sebutnya, telah berlangsung lima tahun para karyawan Moker mencari keadilan sehingga wakil rakyat melihat ini dari sisi kemanusiaan.
“Mereka ini rakyat kami sehingga kami merasa sedih, sehingga kami fasilitasi mereka dari aspek kemanusiaan, kami akan bentuk satu Pansus yang akan dampingi dan kawal baik bersama Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan moker ini,” jelas Aleks.
Dalam kesempatan ini Aleks menyebut ada beberapa point dalam dokumen yang diserahkan seperti upaya penyelesaian persoalan moker yang sudah sampai ke MA namun belum ada tindaklanjutnya oleh perusahaan sampai saat ini sampai upaya jalan tengah atau win win solution untuk penyelesaian kasus moker ini.(*)
Komentar