oleh

Polres Mimika Laksanakan Operasi Patuh Cartenz

TIMIKA – Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Maka Polres Mimika melaksanakan operasi Patuh Cartenz 2022 yang berlangsung sejak Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022) mendatang.

Pelaksanaan operasi Patuh Cartenz 2022 ini, ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK di lapangan upacara Mapolres Mimika, pagi tadi.

Dalam apel gelar pasukan ini, Kapolres Mimika membacakan sambutan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK. Yang mana menekankan bahwa dalam pelaksanaan operasi Patuh Cartenz 2022, lebih di prioritaskan pada 7 pelanggaran lalu lintas yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI maupun pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

Lalu pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, kendaraan yang melawan arus, pengendara yang mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Sementara itu Kapolres ketika ditemui wartawan usai memimpin apel gelar pasukan, mengatakan pelaksanaan operasi Patuh Cartenz 2022 khusus untuk Kabupaten Mimika untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.  “Kita ketahui bersama bahwa di Mimika, masih tinggi angka kecelakaan lalu lintas. Kegiatan operasi Patuh ini, akan kita tempatkan personel untuk laksanakan giat preventif maupun represif untuk penegakan hukum,” ucap AKBP Gede Putra.

Bahkan menurutnya, dari hasil analisa di lapangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas.  “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita ikuti aturan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas,”imbau Kapolres.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed