TIMIKA – Kejaksanaan Negeri Mimika, Jumat (10/6/2022) resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2020 di Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH MH dalam konfrensi pers Jumat (10/6/2022) di kantor Kejari Mimika, menyebutkan, penetapan kedua tersangka masing-masing berinisial YT yang merupakan Kepala Kampung Bintang Lima dan TY yang merupakan bendahara Kampung Bintang Lima.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP. Dimana total kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana BLT DD itu, senilai Rp 500 juta. Yang mana pada Tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima untuk anggaran DD dari Pemerintah Pusat sekitar Rp.981.973.000. Dan ADD dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 1.068.591.504. Sehingga dana yang di terima Kampung Bintang Lima, sekitar Rp 2.050.564.504.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud. Sehingga didapati adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya, terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya (Nota fiktif, dan tanda terima BLT DD fiktif).
Kemudian tidak adanya bukti pertanggung jawaban pada penggunaan dana, dan terdapat ketidak sesuaian penggunaan dana dengan pertanggung jawaban yang terdapat dalam LPJ.
Penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-502/ R.1.16/ Fd/06/2022, tanggal 10 Juni 2022.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka TY dan YT diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Komentar