oleh

Lemasko Pimpinan Gery Okoare Sah Terdaftar di Kemenhumkam

TIMIKA – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) pimpinan Gery Okoare akhirnya sah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhumkam) dan telah memiliki akta notaris. Ini menegaskan bahwa kepengurusan Lemasko yang sah hanya satu.

Keabsahan Lemasko pimpinan Gery Okoare ini diungkapkan langsung oleh Gery dan para pengurus didampingi Badan Musyawarah Lemasko yang baru terpilih dalam jumpa pers di Hotel Horison Diana, Kamis (9/6/2022).

“Mengenai keabsahan Lemasko, untuk diketahui adalah urutan yang paling pertama organisasi terdaftar di Kemenhumkam secara sah. Yang lain otomatis gugur, tidak sah, karena kita sudah punya akta notaris juga,” jelas Gery.

Gery juga memastikan jika ada nama Lemasko lain makan bisa dipastikan itu tidak sah. Lemasko pimpinanya ini kata Gery, sudah diakui oleh negara melalui Kemenkumham. Bahkan, pihaknya memerlukan waktu satu tahun menanti agar sah dimata hukum.

Jika sampai saat ini ataupun nantinya ada pihak-pihak yang mengaku sebagai Lemasko, sebutnya, maka pihaknya tentu akan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Jika ada pihak-pihak yang masih mengklaim nama Lemasko, kita akan upayakan untuk langkah hukum dan laporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Selain membeberkan Lemasko yang dipimpinnya sudah memiliki dasar hukum, dalam kesempatan yang sama juga, kini Lemasko memiliki 5 Badan Musyawarah (BM) yang diketuai Petrus Nawatipia, Sekretaris Soter Moyau dan anggota Paulinus Sanau, Oktovinus Mataya dan Markus Yamaru.

Badan Musyawarah ini tugasnya untuk menginventarisir pelaksanaan tugas terutama ke dewan pimpinan adat yang ada di Lemasko. Selain itu memonitoring dan mengawasi, serta menjaga nama baik lembaga. “Jika ada kebijakan yang diambil oleh ketua Lemasko, kita mengawasi dan mendampingi,” ujar Petrus.

Badan Musyawarah juga tugasnya membantu ketua Lemasko, akan mendampingi ketua dengan wakil-wakil ketua dalam perjalanan lembaga ini ke depan. Bukan untuk berseberangan dengan ketua, tetapi mendampingi ketua sampai masa Bhakti 2019-2024.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed