oleh

Polisi Amankan Pelaku Kasus Penipuan Arisan Online

TIMIKA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Rabu (1/6/2022) kemarin, telah mengamankan tersangka kasus penipuan bermodus arisan online yang berisial SR alias Princess Ikky. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK saat ditemui di Mapolres Mimika, Kamis (2/6/2022).

Ia menjelaskan tersangka SR alias Princess Ikky diamankan, lantaran dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus arisan online. “Berdasarkan dua laporan, penyidik Polres Mimika melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Maka terhadap terlapor telah dilakukan sebagai tersangka,” kata Iptu Bertu.

Selanjutnya Iptu Bertu menjelaskan kejadian bermula pada Tahun 2017 lalu, tersangka SR alias Princess Ikky membuat arisan online bulanan. Kemudian pada Tahun 2021 lalu, ada member dari tersangka SR alias Princess Ikky yang akan berhenti dari bisnis arisan online yang di jalankan tersangka.

“Karena membutuhkan dana, sehingga terlapor mencari pengganti melalui media sosial. Dan mendapatkan pengganti member, namun penggantian uang tidak sesuai dengan arisan yang ada. Sehingga terlapor behasil mendapatkan pengganti yakni dua orang pelapor yang korban ini. Untuk korban pertama senilai Rp 65 juta, dan korban kedua senilai Rp 145 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan bahwa modus tersangka dalam menjalankan bisnis arisan online itu, dengan cara harga arisan awal dia jual dengan nilai Rp 5 juta dan kemudian di kembalian dengan nilai Rp 6, 5 juta.

“Untuk Rp 10 juta, di kembalikan Rp 13 juta, lalu Rp 15 juta di kembalikan Rp 20 juta, dan setor Rp 20 juta di kembalikan Rp 26 juta dan seterusnya dalam jangka waktu dua bulan. Namun karena kurang peminat, tersangka kemudian posting kembali di instagram dan facebook untuk menikan harga lagi dengsn jangka waktu hanya dua minggu,” urainya.

Bahkan menurut Kasat Reskrim bahwa setelah tersangka merubah nilai setoran dan nilai uang yang didapatkan oleh member melalu bisnis arisan online itu, justru menarik banyak peminat.
“Itu jadi daya tarik untuk para korban, sehingga banyak peminat. Dimana data kami, sudah sekitar 100 orang lebih yang jadi korban yang terdaftar menjadi membernya. Namun baru dua korban yang melapor,” sambung Iptu Bertu.

Kasat Reskrim menambahkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika. “Barang bukti yang kita amankan yakni rekening koran dari berbagai bank atas nama tersangka. Kemudian tiga unit handphone. Modusnya saja arisan online, tapi sumber uangnya itu gali lubang tutup lubang. Jadi untuk menutup yang sidah jatuh tempo, tersangka tutupi dari yang baru pasang. Dan dari pemeriksaan awal itu memang dia sudah mengakui,” ungkapnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed