oleh

PNS Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Dihukum

TIMIKA – Tindak pencabulan anak di bawah umur yang masih marak terjadi di kota Timika, sehingga membuat masyarakat resah. Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang–Undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Untuk itulah, aparat hukum diminta dapat menindak tegas siapapun oknum pelaku yang dengan sadis telah merenggut masa depan anak-anak di bawah umur.

Anggota Komisi A DPRD Mimika, Marinus Tandiseno, Kamis (2/6/2022) mengatakan tindakan tegas harus diambil oleh aparat penegak hukum kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa. “Tindak (pelaku) dengan hukuman yang sesuai agar ada efek jera, kasus pencabulan ini sudah banyak terjadi di Timika, aparat juga harus tindak tegas,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku, baik itu pelaku adalah masyarakat biasa, oknum aparat ataupun oknum ASN. Sanksi atau hukum yang diberikan harus memberi efek jera. Ia harapkan juga tidak ada kata damai untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Sebab, pelaku yang bisa bebas dengan kata damai dari keluarga korban, dikhawatirkan ke depan akan melakukan hal yang sama kepada korban lain.

“Harus ada efek jera jangan sampai damai, baru keluar lagi, harus benar-benar aparat tuntaskan ini, jangan sampai berlarut-larut. jangan dibiarkan ada orang lain lagi jadi korban,” lanjutnya.

Untuk meminimalisir adanya kasus pencabulan yang menimpa anak-anak, Mariunus berharap juga ada keterlibatan dari pemerintah khususnya dinas teknis. Dinas tekni kata dia dalam mengeluarkan rekomendasi pendirian sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi panti asuhan dan sejenisnya harus benar-benar diseleksi dan sesuai aturan.

Dinas sosial lanjutnya, dalam mengeluarkan ijin pendirian panti asuhan, lembaga harus ketat. Sementara untuk pengawasan kegiatan pada lembaga swadaya masyarakat maupun sosial yang dilakukan oleh dinas teknis juga harus didukung dengan alokasi anggaran yang cukup.

Selain itu, keterlibatan dari masyarakat sekitar dan orang tua dalam pemantauan aktivitas pada lembaga swadaya masyarakat maupun sosial yang menjalankan panti asuhan harus ada. Baik orang tua dan masyarakat sebutnya harus pro aktif melihat lingkungan sekitarnya. Bila melihat adanya tindakan atau aktivitas melenceng dan mencurigakan pada aktivitas di panti asuhan, maka harus melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.

“Peran orang tua lihat juga panti asuhan memenuhi ijin pendirian dan syarat dan masyarakat sekitar juga ambil peran untuk ikut memantau, harus pro aktif,” jelasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed