oleh

Lantik Michael Gomar Jadi Pj Bupati Mappi, Mendagri: Penuhi Kriteria dan Persyaratan

TIMIKA – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian resmi melantik Michael R Gomar, SSTP MSi menjadi Penjabat Bupati Mappi pada Jumat (27/5/2022) bersama dengan Pj Bupati Sarmi, Lanny Jaya, Nduga, Pj Walikota Jayapura dan Wakil Bupati Biak Numfor.

Mendagri, Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan bahwa penjabat dipilih melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari sejumlah pejabat di kementerian dan lembaga. “Pejabat yang dipilih melalui proses penilaian dan memenuhi kriteria dan persyaratan,” ujarnya.

Ia menyatakan, penunjukan ini merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sekaligus kepercayaan dari Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan karena konsekuensi Undang Undang No 10 Tahun 2016 dimana Pilkada baru dilaksanakan pada November 2024. Sehingga jabatan kekosongan diisi agar administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Tito, juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan seyogyanya pelantikan dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi Kemendagri menerima surat dari Pemprov Papua yang menyatakan Gubernur berhalangan hadir karena sedang pengobatan di luar negeri. Sementara Jabatan Wakil Gubernur masig kosong.

“Sesuai Undang Undang ketika Gubernur berhalangan dan Wagub masih kosong maka sesuai aturan, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,” tegas Tito Karnavian.

Kepada para Pj Bupati dan Walikota, Mendagri berpesan agar kepercayaan dan amanah yang diberikan bisa dijalanaakan sebaik-baiknya untuk mengisi kekosongan karena pembangunan di Papua harus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat juga harus berjalan.

Keamanan menjadi salah satu pesan utama Mendagri, sebagai kunci jalannya pembangunan. Sehingga para penjabat Bupati/Walikota harus menelaah persoalan di daerah sesuai karakteristik wilayah masing-masing.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed