oleh

Satpol PP Mimika Segera Bongkar Sejumlah Bangunan di Depan Lapangan Jayanti

TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja memberi batas waktu sampai tanggal 10 Juni mendatang kepada sejumlah pemilik bangunan di depan lapangan Jayanti Jalan Yos Sudarso untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Arahan ini diberikan karena sejumlah bangunan ini berdiri di atas tanah milik pemerintah yang seyogyanya akan dijadikan kawasan hijau berupa taman kota.

Sebelum membongkar bangunan, sosialisasi penertiban bangunan kembali dilakukan lagi oleh tim gabungan di depan lapangan djayanti Jalan Yos Sudarso, Selasa (24/05/2022).

Kepala Satpol PP, Paulus Dumais mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di sepanjang jalan depan lapangan Jayanti  ini. Di mana, lokasi ini dahulunya akan diperuntukkan untuk kawasan hijau namun karena Dinas PUPR membuat jalan tambahan inilah yang menyebabkan ada beberapa pihak yang memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan bangunan yang digunakan untuk warung-warung. “Saya punya tugas hanya bangunan yang ada ini untuk dibersihkan,” tegas Dumais.

Lanjutnya, pembersihan bangunan warung dan lapak para pedagang ini akan dibongkar sampai dibelakang jalan. Pemerintah juga kata dia, tetap akan tegas untuk membongkar semua bangunan ini. “Tidak ada toleransi lagi, silahkan kalau mereka salahkan pemerintah, ada pengadilan, mereka bisa menggugat pemerintah mengenai masalah ini,” jelasnya.

Walaupun tegas akan membongkar semua bangunan yang ada, namun Dumais tetap memberikan waktu kepada pemilik bangunan agar mengangkat barang-barang mereka sampai tanggal 10 bulan depan. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya akan memberikan lagi teguran pertama, ke dua dan ke tiga dengan dukungan adanya dokumen resmi kepemilikan tanah di lokasi ini. Jika tidak dibongkar sendiri dan para pemilik bangunan mengambil barang-barang milik mereka setelah tiga kali teguran ini, maka Dumais memastikan sudah tidak ada lagi toleransi yang diberikan oleh pemerintah.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed