TIMIKA – Setelah berhasil mewujudkan Puskesmas Timika menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kembali mengusulkan 4 Puskesmas lainya untuk menjadi BLUD yakni Puskesmas Timika Jaya, Jileale Wania dan Pasar Sentral. Di Provinsi Papua Puskesmas yang menjadi BLUD baru ada di Timika.
Untuk kepentingan itu, diadakan Penilaian Pola Pemantauan Keuangan (PPK) BLUD terhadap 4 Puskesmas di Hotel Horison Diana, Kamis (19/05/2022).
Asisten III Setda Kabupaten Mimika Hendritte W Tandiyono dalam arahannya mengatakan dengan diubahnya Puskesmas menjadi BLUD maka Puskesmas bisa mandiri tanpa menunggu anggaran dari Dinkes dan menjadi pelayanan yang maksimal dan mandiri. Peraturan Mendagri nomor 29 Tahun 2017 tentang BLUD dalam upaya meningkatkan pelayanan kinerja pelayanan Puskesmas kepada masyarakat. Saya harap bisa bersinergi dan berkoordinasi dalam peningkatan BLUD guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. BLUD juga dapat melakukan utang piutang dan kerja sama kepada pihak lain selama memberi keuntungan untuk Puskesmas.
“Jadi BLUD berarti kita harus bekerja keras, dapat juga melakukan managerial SDM, meningkatkan bisnis yang sehat, manajemen dalam pengelolaan SDM yang profesional, agar tugas yang dilakukan bisa profesional. Namun, BLUD juga masih mendapatkan dana sharing dari APBD,” papar Hendritte.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra mengatakan pemilihan empat Puskesmas karena berada di wilayah dalam kota Timika sehingga masalah pelayanan kesehatan di seputaran kota Timika bisa diselesaikan atau dikendalikan. Dengan banyaknya penduduk di empat wilayah Puskesmas ini, ada jumlah dana yang lebih besar untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada populasi yang padat.
Untuk itulah, kata Reynold dinas berpikir bagaimana menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi diwaktu-waktu sebelumnya ada keterlambatan APBD ataupun penyerahan DPA sementara pelayanan kesehatan terus berjalan dan obat harus tersedia sehingga Puskesmas dalam kota dengan penduduk padat dijadikan BLUD.
Penetapan ini diorientasikan pada peningkatan mutu layanan. Sehingga Puskesmas bisa membiayai diri sendiri termasuk terbukanya peluang bekerjasama dengan pihak ketiga atau swasta. Termasuk dokter praktek swasta. “Bukan didorong untuk mencari uang sendiri tetapi menjaga mutu tetapi dalam konteks jaminan kesehatan lebih dari 90 persen masyarakat di Timika sudah punya jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.
Setelah penetapan ini lanjut Reynold, Puskesmas harus mengindentifikasi sumber pendapatan. Tantangan selanjutnya adalah Dinas Kesehatan bisa mengawal dan mengintegrasikan secara bisnis anggaran, karena BLUD bukan lagi Rencana Kerja Anggaran tetapi Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Meski demikian, Puskesmas tetap harus melaporkan penerimaan kepada tim anggaran. Ada pula Dewan Pengawas yakni Bupati yang melakukan pengawasan dan audit secara berkala.
Bertambahnya empat Puskesmas ini maka, di Tahun 2022 sudah ada 5 Puskesmas dengan status BLUD. Dan dalam pelaksanaannya tetap mendapat pendampingan dari BPKP Provinsi Papua.
Pelayanan kesehatan sendiri dimulai dari Fasilitas kesehatan tahap pertama yakni Puskesmas. untuk menjaga konsistensi pelayanan kesehatan Puskesmas bisa membiayai dirinya sendiri secara mandiri. Didalam konteks pembiayaan kesehatan kepada peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS, KIS yang berkunjung ke Puskesmas dibayar oleh pemerintah, namun bagi pasien umum, tidak semua pasien umum yang masuk dibiayai oleh pemerintah. “Yang tidak dibiayai disitulah yang dibiayai oleh Puskesmas,” ujarnya.
Sebelum jadi BLUD, pendapatan yang dihasilkan oleh Puskesmas akan diterima dan disetor kepada pemerintah sebagai retribusi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2014, disetor ke pemerintah dan pemerintah menghitung itu ke dalam penerimaan kemudian pada APBD perubahan baru dianggarkan kembali, kita lihat itu birokrasinya terlalu panjang dari perencanaan sampai eksekusi terlalu panjang. Sementara kunjungan rata-rata per hari di Puskesmas itu sampai 200 orang. Jadi tidak bisa menunggu, contohnya jika obat malaria habis, maka dengan stays BLUD Puskemas bisa membeli sendiri. Ini sudah berlangsung di Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Puskesmas bisa membelanjakan sendiri dari anggaran yang diperoleh dengan layanan BLUD tadi.(*)
Komentar