TIMIKA – Sekolah mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan kelulusan 8120 murid untuk jenjang SD dan SMP di Tahun Pelajaran 2021/2022 ini. Walaupun kewenangan penentuan kelulusan ada di tangan sekolah, namun Dinas Pendidikan berharap agar sekolah bersama orang tua murid tetap berkoordinasi untuk kepentingan murid-murid tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Jeni Ohestina Usmany, Kamis (12/05/2022). Jeni menyebut tahun ini jumlah murid kelas VI SD yang mengikuti Ujian Sekolah ada 4645 orang dari 129 sekolah dan 3475 orang dari 58 SMP. Semua murid ini bisa lulus dari penentuan sekolah.
“Ujian pemetaan dan Ujian Sekolah tidak menentukan kelulusan murid. Kelulusan semua ditentukan sekolah, dan harusnya tidak ada masalah soal ini karena sudah ada koordinasi sejak awal dengan orang tua murid tentang perkembangan anak-anak,” jelas Jeni.
Kata Jeni, ujian sekolah tahun ini yang pertama ujian sekolah dilakukan oleh sekolah dan dinas untuk pemetaan karena tidak ada ujian nasional. Ujian ini diikuti oleh semua sekolah yang memilki jenjang kelas VI SD dan IX SMP untuk kepentingan pemetaan.
Adapun standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditentukan adalah dengan nilai 7 per mata pelajaran. tahun ini karena tidak ada ujian nasional.
Dalam kegiatan Ujian Sekolah ini pun sebut Jeni, daftar peserta ujian diambil dari Dapodik, sehingga sekolah setiap tahun harus mendaftar anak per jenjang di Dapodik dari kelas 1 sampai kelas 6. “Jadi tidak bisa tiba-tiba anak kelas 6, sistim sudah pakai data base, online, sekolah daftarkan anak per kelas lewat Dapodik,” ungkapnya.
Untuk kriteria menentukan kelulusan murid sendiri sebut Jeni yakni terdaftar dan memenuhi kriteria persyaran dasar, harus tuntas 3 M dan jika tidak tuntas berarti bukan salah anak yang bersangkutan. Penentuan kelulusan sendiri sama sekali tidak diintervensi oleh dinas. Hal ini sudah berlangsung semasa covid-19 atau sejak dua tahun terakhir.
Lanjutnya, dengan adanya penentuan kelulusan ditentukan oleh sekolah, harusnya sekolah lebih bisa bertanggung jawab terhadap anak. “Jika anak tidak belajar baik, tidak sekolah, didiskusikan oleh orang tua. Untuk bangun pendidikan bukan tanggung jawab sekolah saja, yang paling penting adalah tanggung jawab semua,” paparnya.
Sementara itu, perkembangan anak wajib diketahui oleh guru per murid atau per individu sehingga anak tidak dirugikan.
Nantinya, hasil ujian sekolah ini tambah Jeni, dilaporkan ke dinas. Untuk jenjang SMP pengumuman secara serentak direncanakan pada 15 Juni dan jenjang SD dilaksanakan setelahnya. (*)








Komentar