TIMIKA – Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua sudah diperpanjang. Begitu pun dengan kebijakan pengalokasian anggaran. Namun mekanisme penyaluran dana Otsus telah berubah. Sebelumnya melalui provinsi, kini diambil alih pusat dan langsung ditransfer ke daerah.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Kepada wartawan di Gereja KINGMI Mile 32, Selasa (12/4/2022), Bupati mengatakan diambilalihnya penyaluran dana oleh pusat itu sudah menghilangkan kekhususan. Karena tidak ada bedanya dengan penyaluran dana alokasi khusus (DAK).
Sesuai amanat Otsus, menurut Bupati, maka seharusnya kewenangan itu juga harus diberikan kepada Papua. Seperti selama ini, dana dikucurkan ke provinsi kemudian disalurkan ke kabupaten. Bukan malah ditarik kembali. “Dana Otsus harusnya kita yang kelola sama-sama, bukan lepas kepala tapi pegang ekor. Kalau mau bangun Papua, tidak boleh ada curiga,” tegasnya.
Pemekaran yang sudah dipenuhi oleh pemerintah pusat dikatakan Bupati, harusnya satu paket dengan pemberian kewenangan terkait pengelolaan anggaran Otsus kepada Papua. Karena mekanisme yang ada sekarang kata dia justru menyulitkan. Dimana pemerintah kabupaten harus berjuang sendiri untuk lobi ke pusat dan mengusulkan program. “Tadinya sudah dilepas tapi ditarik kembali lagi, berarti di Papua tiadak dana Otsus,” tandas Bupati Omaleng.(*)
Komentar