oleh

Komisi Informasi Harus Dibentuk di Mimika

TIMIKA – Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Kondisi Informasi Provinsi Papua tahun 2021, Kabupaten Mimika sebagai salah satu kabupaten yang mendapat predikat tidak informatif dari beberapa kabupaten. Dari 29 kabupaten di provinsi Papua, kabupaten yang informatif hanya Kabupaten Keerom dan selebihnya tidak informatif.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, Jumat (1/04/2022) di Kantor DPRD Mimika.

Wilhelmus mengatakan Kabupaten Mimika dikategorikan sebagai daerah yang tidak informatif dikarenakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang metode dan tata cara monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik, salah satu yang dilihat adalah pejabat pengelola informasi daerah (PPID) sesuai dengan Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah baik Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah itu tidak ada di badan publik.

PPID itu kata dia adalah muara dan menjadi kunci dalam mendorong transparansi di lingkup OPD dan badan publik pemerintah

“Ini juga kita lihat, kalau PPIDnya tidak ada, bagaimana pengelolaan informasi itu bisa berjalan atau tidak. Kalau masyarakat minta informasi terkait dengan dana DAK, dana Otsus atau APBD, bagaimana bisa dilayani, itu yang membuat karena tidak maksimal pelayanan informasi ini masyarakat mengajukan sengeketa informasi ke Komisi Informasi ini untuk kita selesaikan,” jelasnya.

Penyelesaian sengketa informasi ini memang baru diselesaikan di tingkat provinsi karena daerah Timika belum mempunyai Komisi Informasi disini. Untuk itulah ia ada di daerah ini guna mendorong pembentukan Komisi Informasi kabupaten Mimika selain juga mendorong pembentukan PPID di lingkup pemerintahan.

Diungkapkan Wilhelmus, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo setiap kabupaten dan kota yang menjalankan informasi keterbukaan publik itu akan mendapatkan dana alokasi khusus di bidang informasi dan komunikasi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed