oleh

Disdukcapil Mimika Mulai Terapkan Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian

TIMIKA – Menindaklanjuti Surat Dirjendukcapil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman demi akurasi data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mulai menerapkan Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian.

Inovasi terbaru dari Disdukcapil Mimika ini resmi diluncurkan Jumat (25/3/2022) di ruang pertemuan Bappeda Mimika oleh Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo dan dihadiri para kepala distrik, kelurahan dan kampung serta pihak terkait seperti KPUD serta beberapa rumah sakit dan OPD terkait.

Slamet Sutejo menjelaskan, Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah menginstruksikan agar data kependudukan harus akurat dan ter-update baik yang lagir, pindah dan yang meninggal dunia harus dilaporkan.

Data penduduk yang akurat dikatakan Slamet, sangat bermanfaat. Bagi warga merupakan syarat utama dalam mendapatkan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan layanan publik lainnya. Data juga dibutuhkan pada saat pemilu serentak sehingga data harus ter-update.

Tidak akuratnya data, kata Slamet sering menjadi persoalan. Seperti penyaluran bantuan sosial, ketika data tidak akurat maka terkadang warga yang sudah meninggal masih tetap tercatat hidup dan mendapatkan bantuan. Begitu pula saat pemilihan umum, nama warga yang sudah meninggal kerap masuk dalam daftar pemilih.

Menurut Slamet, ini terjadi karena tidak adanya pelaporan. Untuk itu Disdukcapil menggandeng pihak terkait mulai dari petugas pemakaman, kepala kampung, kepala kelurahan serta fasilitas kesehatan untuk berkolaborasi memberikan pelayanan publik.

Proses pelaporannya pun semakin dipermudah. Warga tak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi bisa melalui kelurahan. “Orang mengurus dokumen akte kematian di kelurahan, selesai di situ. Kita terbitkan kartu keluarga baru dan akte kematian,” jelasnya.

Pengurusan juga bisa melalui layanan online yaitu Orlando atau Operator Layanan Adminduk Online di nomor WA 081369824244 atau Si Lincah (Layanan Pengataran Dokumen Adminduk) di nomor kontak 081222299266. Disdukcapil juga bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk pengurusan dokumen akte kematian. “Jadi kita kolaborasi data bersama untuk mewujudkan akurasi data dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Slame Sutejo.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed