TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika kini telah menetapkan oknum karyawan berinisial JW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial A. Yang terjadi di Sabtu (19/3/2022) lalu, di Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura.
“Yang bersangkutan (JW) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau sudah ditetapkan tersangka berarti sudah dipenuhi alat bukti, baik berupa visum, keterangan korban, saksi-saski dan juga keteragan tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK ketika ditemui wartawan, Selasa (22/3/2022) di Sentra Pemerintahan.
Kasat menjelaskan setelah resmi ditetapkan JW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, maka pihaknya akan melengkapi berkas guna keperluan penyidikan kasus tersebut.”Sementara yang bersangkutan diamankan di rutan Mapolres Mimika,”sambungnya.
Kemudian Ia menjelaskan secara singkat kronologis kejadian, dimana bermula ketika tersangka JW dan korban A sementara duduk mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Karena ada sedikit miskomunikasi, sehingga tersangka mengayunkan pisau paha korban. Akibat dari tusukan pisau lipat tersebut, korban mengalami jahitan di paha sebelah kanan tujuh jahitan,”ungkap Iptu Bertu.
Sementara untuk korban sendiri, kata Kasat bahwa korban sudah selesai mendapatkan perawatan medis. “Korban sudah keluar rumah sakit, namun tetap menjalani istirahat di rumah,”ujarnya.
Kasat membeberkan untuk tersangka JW merupakan oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, sementara korban A merupakan WNA asal New Zealand.
Lebih lanjut terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan oknum WNA kata Kasat, tetap memberlakukan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk hukum di Indonesia tetap berlaku. Jadi barangsiapa yang ada di Wilayah Indonesia baik warga Negara Indonesia maupun WNA yang ada di Indonesia, tetap mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun tetap kita menyurat ke perwakilan Australia yang ada di Indonesia, kemudian diteruskan ke keluarganya. Itu tahapan-tahapannya tetap kita laksanakan, “jelas Iptu Bertu.
Dalam kasus tersebut, menurut Kasat bahwa untuk tersangka JW sendiri tetap didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka didampingi pengacara dan translate sebagai haknya. Keterangan tersangka, dia mengakui perbuatannya dan tersangka sangat kooperatif,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka JW diamankan pada Senin (21/3/2022) kemarin dan dibawa ke Mapolres Mimika.(*)
Komentar