TIMIKA – Menertiban galian C nampaknya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mengakui adanya kendala salah satunya dikarenakan kewenangan perizinan yang ada di tangan Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH memerintahkan jajarannya untuk menggunakan pendekatan persuasif dalam menertibkan galian C. Itu ditegaskan Bupati Omaleng dalam pertemuan membahas galian C yang juga dihadiri Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata dan Sekretaris Daerah, Michael Gomar, SSTP MSi, Kepala Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo serta para pimpinan OPD, distrik dan lurah di Hotel Grand Mozza, Senin (21/3/2022).
Bupati Omaleng mengatakan, dalam melakukan penertiban akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan dengan cara langsung turun kemudian melakukan penyegelan atau sita alat berat yang digunakan oleh pengusaha galian C.
“Kita sosialisasi baik-baik kepada masyarakat, tidak bisa begitu saja turun kasar. Harus diberi pengertian bahwa nanti Mimika dijadikan ibu kota provinsi, jadi masyarakat harus mengerti, sehingga yang bikin kolam-kolam ini kita arahkan ke Iwaka,” tandasnya.
Pemda melalui tim kata Bupati, akan memanggil para pengusaha galian C untuk diberi sosialisasi dan pemahaman dari sisi aturan yang melarang aktifitas galian C di wilayah kota. Sebab Perda tentang tata ruang dan Undang Undang Lingkungan Hidup yang melarang galian C di sembarang tempat.
Tapi ditegaskan Bupati, jika setelah sosialisasi, para pengusaha tetap saja membandel maka langkah tegas akan ditempuh. “Setelah kita sosialisasi, tapi mereka masih kepala batu, baru kita ambil tindakan sita alat berat dan tutup,” tegas Bupati Eltinus Omaleng.(*)











Komentar