oleh

Pemda Mimika Mulai Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Mimika, Piter Edoway kepada pojokpapua.id.

Piter mengungkapkan, setiap orang atau badan usaha yang hendak membangun harus mengantongi IMB sebagai syarat mutlak. Bahkan sekarang ini bangunan terutama yang kontruksinya permanen harus memiliki sertifikat laik fungsi.

Tidak adanya legalitas berupa IMB dikatakan Piter, membuat masyarakat membangun sembarangan tidak sesuai dengan penataan ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu Pemda Mimika akan melakukan penertiban yang dimulai dari ruas jalan utama seperti Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin dan jalan utama lainnya.

Penertiban ini kata dia dilakukan mengingat kondisi kota yang tidak tertata. Bahkan ada bangunan yang dibangun tidak berjarak dengan badan jalan padahal seharusnya didirikan pada jarak 1-2 meter dari trotoar. Belum lagi, ada bangunan tambahan seperti kios di depan rumah yang bahkan menempati trotoar jalan yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

Pemda Mimika lanjutnya, sudah membentuk tim gabungan yang akan melakukan penertiban mulai dari Satpol PP, TNI dan Polri serta OPD teknis. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan dibongkar dan juga kios yang berada di atas trotoar.

“Kita mau menata kota supaya lebih bersih dan indah. Masyarakat juga harus punya kesadaran tidak mendirikan bangunan yang sifatnya tidak illegal atau tidak punya legalitas hukum yaitu IMB. Jadi masyarakat harus urus IMB dan sertifikat laik fungsi tentang bangunan yang dibangun sesuai dengan prosedur,” tegasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed