TIMIKA – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika Vinsen Oniyoma, Senin (21/02/2022) menyatakan, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan perencanaan anggaran otonomi khusus (Otsus).
Vinsen mengatakan, masyarakat dalam hal ini tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat mulai dari tingkat kampung dan distrik perlu dilibatkan dalam setiap perencanaan APBD dan program kerja yang akan dilakukan oleh pemerintah. Ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran mulai dari tahap pembahasan.
“Harusnya perencanaan APBD itu dibuat sangat transparan. Selain itu juga harus melibatkan masyarakat dalam hal perencanaannya, sehingga masyarakat bisa mengawal proses terbentuknya APBD dari awal hingga akhir Sehingga jika ada ketidakcocokan dalam hal musrenbang dan APBD yang sudah disahkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang seperti KPK, jika berkaitan dengan OTSUS maka langsung di laporkan ke BP3OKP,” jelasnya.
Dana Otsus Tahun 2022 untuk Kabupaten Mimika diungkapkan Vinsen, nilainya mencapai Rp 140,3 miliar. Ia berharap, pelaksanaan Otsus kedepan tidak lagi seperti 20 tahun pertama (2000-2021) yang menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan memarginalkan orang asli Papua.
Menurutnya, ini disebabkan tidak adanya badan khusus yang berperan dan bertanggungjawab mengarahkan agar sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh UU Otsus. Ia menilai, implementasi Otsus selama ini tanpa arah dan pedoman yang jelas melalui suatu rencana induk sehingga tidak ada indicator untuk mengukur keberhasilan dan kekurangannya.
Adanya anggaran Otsus Tahun 2022 sebesar Rp140,3 miliar diharapkan Vinsen, Pemda Mimika lebih transparan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Kami sebagai masayarakat tidak mau 20 tahun otsus berjalan di periode pertama terulang lagi. Untuk itu saya kira Pemerintah perlu melibatkan masayarkat, serta tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat, baik dalam tingkat pada tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap pelaksanaan hingga pada tahap pertanggunga jawaban, sehingga apa yang di rasakan masyarakat Papua secara umum, khususnya di Kabupaten Mimika, jangan sampai mereka bilang otsus itu untuk siapa?,” bebernya.
Vinsen menambahkan, dengan adanya alokasi Dana Otsus ke Mimika maka diharapkan Pemda Mimika bisa mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 dalam hal ini pemberdayaan terhadap pengusaha Papua.
Pengusaha Papua yang dimaksud Vinsen, bukan kontraktor saja tapi juga usaha mikro dan kecil bahkan petani seperti petani kopi, petani lainnya, pedagang kios, penjual pinjang, pengrajut noken, nelayan, peternak dan lainnya.
Untuk itu ia tetap berharap agar Pemda harus lebih transparan dalam perencanaan, pembahasan, penetapan, pelaksanan dan pertanggung jawaban anggaran khusunya dana Otsus ini. “Saya pikir perlu adanya sebuah mekanisme baru. Kami dari BPD KAPP Mimika ini memiliki KAPP tingkat distrik yang tersebar hampir di seluruh distrik di Kabupaten Mimika ini baik di kampung hingga di kelurahan-kelurahan di pusat kota, sehingga aspirasi yang selama ini belum terdorong yang belum tersuarakan,” pungkasnya. (*)
Komentar