TIMIKA, pojokpapua.id – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mimika menggelar skema integrasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ke aplikasi SiRUP OPD serta pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada lingkup Pemda Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2024, Kamis (22/2/2024) di Hotel Horison Diana.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, SPd dalam arahannya menyebut jika sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan regulasi teknis penginputan RUP dalam lingkup Pemda Kabupaten Mimika.
SiRUP yang merupakan aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP jelas Willem Naa, harus benar-benar dipahami oleh Kasubag Program dan Operator di semua OPD.
Lanjut Willem Naa, dalam era digitalisasi saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah menguasai segala sendi kehidupan manusia. Semua orang tidak lepas dari peralatan teknologi informasi baik itu telepon seluler, komputer, internet dan lain-lain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Melihat perkembangan digitalisasi ini, maka birokrasi pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi secara cepat, professional, transparan, efisien dan efektif.
Begitu juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan bagian dari pelayanan umum harus juga mampu merespon dan memberikan pelayanan yang optimal.
Salah satu langkah awal dalam memberikan pelayanan itu adalah dengan RUP melalui SiRUP kepada publik sebagai bentuk dari transparansi serta untuk menciptakan pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif.
Hal ini pun sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 yakni kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menayangkan dan yaitu bahwa setiap mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah
pada SiRUP-LKPP.
Kegiatan sosialisasi skema integrasi aplikasi SIPD-RI ke SiRUP-LKPP serta pendampingan penginputan RUP yang dilaksanakan secara serentak sangat penting dalam rangka pelaksanaan APBD yang telah direncanakan bersama dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2024.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar mendampingi secara aktif serta mengawasi dengan seksama rencana belanja pada OPD-nya untuk diarahkan dan digunakan untuk belanja produk dalam negeri,”jelas Willem Naa.
Sementara itu, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Mimika, Bambang Wiji Wicaksono, SSos menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan regulasi teknis penginputan RUP dalam lingkup Pemda Kabupaten Mimika.
Para Kasubag Program dan Operator di semua OPD lanjut Bambang, diharapkan tetap bisa melakukan penginputan RUP pada aplikasi SIRUP secara serentak.
Dengan sosialisasi ini juga Bambang menambahkan agar bisa terumumkanya seluruh RUP Tahun Anggaran 2024 dengan batas akhir 31 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2021 pasal 8 ayat 1.(*)











Komentar