TIMIKA, pojokpapua.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pria berinisial A (23), yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku A diamankan saat menginap di dalam kamar, salah satu penginapan yang berada di Jalan Kelimutu pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 00.20 WIT.
Penangkapan pelaku A itu, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnakoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tim.
Kasat Resnakoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif ketika dikonfirmasi mengatakan selain mengamankan pelaku A, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 30 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 buah alat penghisap sabu-sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit handphone merk Oppo F7 warna biru.
Menurut Kasat, penangkapan pelaku A bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di curigai salah seorang pengedar sementara menginap di salah satu penginapan yang ada di Jalan Kelimutu.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba lalu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Setelah lakukan penangkapan terhadap pelaku A, kita kemudian lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil berisikan sabu-sabu yang dilemparkan pelaku didepan pintu gerbang penginapan,”kata Iptu Andi.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tempat pelaku menginap, polisi kembali menemukan lagi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku diatas kasur.
Menurut Iptu Andi dari hasil interogasi pelaku A mengakui kalau barang haram miliknya, yang dia peroleh dari salah satu rekannya berinisial M yang saat ini berada di Madura, Provinsi Jawa Timur.
“Pelaku juga mengakui kalau sebelum ditangkap, dirinya sempat berkomunikasi dengan temannya tersebut untuk memesan kembali paketan sabu-sabu. Yang akan pelaku edarkan di Kota Timika,”ungkap Kasat.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi memperoleh keterangan dari pelaku A bahwa, rekannya M telah mengirimkan alamat tempat narkotika jenis sabu-sabu pesanan pelaku A disimpan. “Setelah dapat keterangan pelaku, tim kita langsung bergerak ke alamat tersebut. Dan di situ kita temukan lagi 28 paket narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan pesanan pelaku A,”papar Iptu Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku A kini diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan.(*)
Komentar