TIMIKA – Penyerahan bantuan hibah berupa kendaraan operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika ditafsirkan berbeda oleh beberapa pihak yang menuding ada unsur gratifikasi.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001, pemberian dianggap gratifikasi jika diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban.
“Artinya baru melanggar jika diberikan secara pribadi, sementara hibah kendaraan operasional dari Pemda Mimika ke Kejaksaan adalah institusi ke institusi, jadi bukan dari pribadi untuk pribadi,” tegas Kejari Mimika.
Kejari Mimika dikatakan Sutrisno sebagai penerima hibah dari Pemda Mimika, juga statusnya sama dengan Forkopimda lainnya yang juga sebelumnya menerima hibah. Bahkan sebelumnya, Kejari juga sudah menerima bantuan berupa mobil Fortuner yang digunakan pelaksanaan tugas bahkan sering dipinjam oleh instansi lain untuk menjemput tamu, sehingga Kajari sering meminjam mobil para kepala seksi.
Saat ini ditegaskan Sutrisno, ia tetap menggunakan mobil dinas dari Kejaksaan Agung RI jenis Innova dengan nomor Polisi PA 5047 MZ. Sementara mobil yang baru dihibahkan beberapa hari lalu digunakan untuk operasional sidang Jaksa, penyuluhan hukum dan lainnya serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Sekda Mimika, Michael Gomar, SSTP MSi menjelaskan pemberian hibah berupa satu unit mobil operasional tersebut didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Mimika untuk bantuan hibah kendaraan operasional. Menjawab permohonan tersebut, Pemda Mimika pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2021 menganggarkan pengadaan satu unit kendaraan operasional melalui belanja barang dan jasa.
Pengadaan dilakukan oleh BPKAD dan penyerahan baru dilakukan pada Selasa (22/3/2022) oleh Bupati Mimika. Status kendaraan tersebut adalah aset Pemda Mimika yang dihibahkan ke Kejari Mimika ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Satu unit mobil dari Pemda Mimika ke Kejari, sesuai dasar surat yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mimika untuk bantuan hibah untuk operasional di tahun 2021.
Maka pada pembahasan APBD Perubahan kami anggarkan pengadaan satu unit kendaraan operasional melalui belanja barang dan jasa yang akan dihibahkan kepada kejaksaan negeri mimika sebagai kendaraan operasional.
Jadi Sekda Mimika menegaskan, bantuan tersebut melalui proses dan tahapan sesuai aturan. “Pengadaan dan penyerahan kendaraan operaisonal tersebut bukan pribadi tapi dari Pemda. Itu tidak melanggar aturan,” tegasnya.(*)
Komentar