TIMIKA – Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra, Selasa (17/05/2022) menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah rata-rata per tahunya mencapai Rp90 miliar.
Semua ASN kesehatan sebanyak 755 orang yang bertugas baik di wilayah kota, pesisir maupun pegunungan dengan proporsinya 90 persen tenaga kesehatan bekerja di Puskesmas-Puskesmas mendapatkan TPP yang dibayarkan per triwulan ini. Dan total anggaran untuk pembayaran TPP dalam setahun sebesar Rp 90 miliar. “Rata-rata per tahun itu 90 miliar,” ujar Reynold.
Namun, Reynold juga memastikan TPP diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan bukan sesuatu yang wajib disiapkan oleh pemerintah daerah.
Jika sebelumnya TPP diberikan berdasarkan SK Bupati Nomor 28 Tahun 2019, namun kini terjadi perubahan aturan dan pihaknya sebagai pengguna anggaran juga mengikuti asas kepatuhan dan kepatutan ini.
Selanjutnya, untuk angka final pemberian TPP pada tahap pertama tahun 2022 untuk besaran nominal per tenaga kesehatan ini sendiri tidak berani ia sebutkan sebab akan tertuang diregulasi yang baru. Besaran TPP ini kata dia diatur dalam regulasi yang baru. Pihaknya kata Reynold telah mengusulkan sebanyak dua kali untuk pembayaran TPP tahap pertama tahun ini dengan regulasi yang lama, sebab jika regulasi yang lama belum dicabut, maka pembayaran masih tetap mengacu pada aturan lama sambil menunggu aturan yang baru.
“Jadi itu saja yang kami usulkan supaya tetap terjadi proses pembayaran hak teman-teman (tenaga kesehatan) ini tetap berjalan,” jelasnya.
Reynold juga menyebut jika pihaknya sudah melakukan upaya dengan rasionalisasi, namun keputusanya tetap akan ada pada tim anggaran pemerintah daerah dan keputusan ini juga bersama-sama secara kolektif oleh legislatif. Sebagai pengguna anggaran, kata Reynold dalam pembayaran TPP pihaknya tetap mengikuti kepatuhan dan kepatutan berdasarkan satuan standard harga yang ditetapkan oleh pemerintah, artinya disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD.
Lanjutnya, persoalan pelayanan kesehatan di wilayah gunung dan pesisir dengan di dalam kota memang memiliki perbedaan. Sebagai pegawai ASN bidang kesehatan sebutnya, harus patuh kepada aturan-aturan korps PNS RI. Selain itu, tenaga kesehatan merupakan salah satu organisasi atau salah satu tenaga substansi esensial di dunia yang tidak boleh demo, meninggalkan tempat tugas sebab melanggar HAM. Jasa pelayanan bagi pekerja terbayarkan lewat BPJS, dan bukan soal besar serta kecilnya karena mengenai persoalan kinerja jasa profesi.(*)
Komentar