TIMIKA, pojokpapua.id – DPRD Kabupaten Mimika mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bertindak tegas terhadap oknum pedagang yang terbukti menggunakan pewarna makanan untuk membuat ikan tampak segar di Pasar Sentral Timika.
Ketua Komisi II DPRD Mimika, Dolfin Beanal, menyampaikan kekhawatirannya setelah menerima laporan hasil pemeriksaan gabungan antara Disperindag dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika.
“Penggunaan zat pewarna pada ikan jelas membahayakan kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus. Ini bentuk kecurangan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Dolfin, Selasa (3/6/2025).
Ia menilai tindakan oknum pedagang tersebut sebagai bentuk manipulasi yang dapat menyesatkan konsumen, apalagi jika dilakukan secara berulang. Karena itu, ia mendorong agar Disperindag mengambil langkah konkret termasuk menutup lapak pedagang yang mengulangi pelanggaran serupa.
“Kalau ketahuan lagi, jangan ragu tutup lapaknya. Ini tanggung jawab Disperindag, jangan hanya teguran lisan,” tegas Dolfin.
Dolfin juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait peredaran daging beku yang mencurigakan serta produk makanan yang sudah melewati batas kedaluwarsa di pasar-pasar di Timika.
Ia meminta Kepala Disperindag agar aktif terlibat langsung dalam pengawasan lapangan bersama DPRD, termasuk dalam hal pengendalian harga dan peredaran bahan makanan berbahaya.
“Saya minta ke depan kepala dinas tidak absen ketika ada sidak DPRD. Harus terjun langsung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Disperindag bersama Loka POM Mimika telah menindaklanjuti laporan pengelola pasar tentang dugaan penggunaan pewarna pada ikan di Pasar Ikan Sentral Timika.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan, bukan zat kimia berbahaya. Namun demikian, penggunaannya tetap dilarang dalam produk segar seperti ikan.
“Walaupun pewarna itu aman dikonsumsi, penggunaannya pada ikan tetap tidak diperbolehkan karena bisa menipu konsumen,” jelas Petrus.
Dalam pemeriksaan itu, pewarna disita dan pedagang diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ikan yang dijual tidak disita karena dinilai masih layak konsumsi.
“Jika terbukti mengulangi lagi, kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin berdagang,” tegas Petrus.(*)
Komentar