oleh

Polres Mimika Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Lokal

TIMIKA, pojokpapua.id – Polres Mimika memusnahkan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta 650 liter minuman keras lokal jenis sopi. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Mimika pada Jumat (28/2/2025) dan dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, BNNK Mimika, Bea Cukai, LAN Kabupaten Mimika, dan FKUB Mimika.

Kompol Hermanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika dan Polsek KP3 Kawasan Pelabuhan Pomako selama Januari hingga Februari 2025.

Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadirkan empat tersangka berinisial RYW alias Rahul, SR, MR alias Pani, dan R.

Rangkaian Penangkapan. RYW ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Bandara Mozes Kilangin, Timika, setelah tiba dari Jayapura. Dari tangan RYW, polisi mengamankan 13 paket plastik berisi narkotika. SR diamankan pada Minggu (19/1/2025) di SP2 dengan barang bukti 18 paket plastik kecil berisi sabu-sabu.

MR alias Pani ditangkap pada Minggu (2/2/2025) dengan 28 paket plastik kecil berisi sabu-sabu, yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta ke Timika. R diamankan pada Kamis (6/2/2025) di Jalan Hasanuddin bersama satu paket plastik besar berisi sabu-sabu.

Kompol Hermanto juga mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya, berinisial B dan I, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Detail Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja milik RYW: 202,34 gram (5 gram untuk uji lab, 2 gram untuk pembuktian di persidangan, 195,34 gram dimusnahkan). Sabu-sabu milik SR: 12,80 gram (1 gram untuk uji lab, 1 gram untuk pembuktian di pengadilan, 10,80 gram dimusnahkan). Sabu-sabu milik MR: 6,23 gram (1 gram untuk uji lab, 0,56 gram untuk pembuktian di pengadilan, 4,67 gram dimusnahkan). Sabu-sabu milik R: 29,24 gram (1 gram untuk uji lab, 1 gram untuk pembuktian di persidangan, 27,24 gram dimusnahkan)

Dari total 195,34 gram ganja yang dimusnahkan, diperkirakan keuntungan yang dapat diperoleh tersangka mencapai Rp 20 juta. Sementara itu, sabu-sabu seberat 42,71 gram yang dimusnahkan berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp 95 juta.

Selain narkotika, Polres Mimika juga memusnahkan 650 liter minuman keras lokal jenis sopi, yang merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan miras di Kabupaten Mimika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kompol Hermanto.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed