oleh

Bappeda Mimika Susun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar rapat penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) pada Kamis (24/10/2024) di Kantor Bappeda Mimika. Rencana ini bertujuan untuk memperkuat layanan sanitasi yang layak, sesuai dengan target nasional, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pengelolaan air limbah yang terencana dan berkelanjutan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, menjelaskan bahwa air limbah domestik mencakup air limbah dari permukiman, usaha, rumah makan, perkantoran, dan apartemen. Air limbah ini terbagi menjadi dua jenis, yakni air limbah kakus atau black water, dan air limbah non-kakus atau grey water.

“Seiring meningkatnya jumlah penduduk Mimika, kebutuhan air bersih dan sanitasi juga meningkat. Kami harus memastikan pengelolaan grey water tidak dilakukan sembarangan dan tidak terhubung langsung ke sistem drainase, karena dapat mencemari lingkungan,” ujarnya.

Merespons kebutuhan ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berfokus meningkatkan cakupan dan kualitas layanan sanitasi nasional melalui pembangunan infrastruktur yang memadai di berbagai daerah, termasuk Mimika. Rencana Induk SPALD yang disusun oleh Bappeda Mimika akan dirancang untuk jangka panjang (20 tahun), serta tahap menengah (5 tahun) dan tahap pendek (1 tahun) sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Dokumen rencana induk ini akan disusun untuk mendukung target nasional akses sanitasi layak pada 2030. Dengan adanya SPALD, kualitas hidup masyarakat Mimika akan meningkat melalui akses sanitasi yang lebih memadai dan merata, yang juga akan mengurangi praktik pembuangan air limbah secara sembarangan. Willem menekankan bahwa keberadaan fasilitas SPALD yang terintegrasi akan memperkuat sistem sanitasi dan memastikan ketersediaan layanan penyedotan tangki septik minimal sekali dalam tiga tahun.

Sebagai bagian dari pengakhiran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika 2020-2025 dan transisi menuju RPJPD 2025-2029, dokumen SPALD ini juga akan menjadi landasan dalam pengembangan sanitasi yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mimika.

Willem berharap kepada tim ahli penyusun dokumen dan kelompok kerja (Pokja) yang menangani air limbah domestik di Kabupaten Mimika agar terus berkomitmen dan aktif dalam proses penyusunan ini. “Saya berharap tim ahli dan Pokja air limbah domestik dapat bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi agar penyusunan dokumen rencana induk ini berjalan dengan baik,” ujarnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed