TIMIKA, pojokpapua.id – Pertemuan terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, yang semula difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan dipimpin oleh Pj Gubernur Dr. Ribka Haluk, harus dijadwalkan ulang. Hal ini dikonfirmasi oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, pada Senin (30/9/2024) di Kantor DPRD Mimika.
Penundaan ini terjadi karena unsur pemerintahan dari Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Hanya perwakilan DPRD dan tokoh masyarakat dari dua kabupaten tersebut yang hadir, sehingga pertemuan dianggap tidak dapat dilanjutkan. Valentinus menyampaikan bahwa mereka kini menunggu undangan baru dari Pemprov Papua Tengah untuk menjadwalkan pertemuan berikutnya.
“Pemerintah Mimika masih menunggu undangan dari provinsi, dan kami berharap minggu ini pertemuan dapat dijadwalkan kembali,” jelas Valentinus.
Penyelesaian tapal batas antar kabupaten, menurut Valentinus, berada dalam ranah Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian urusan administrasi kewilayahan sudah diatur dalam Undang-Undang dengan koordinat yang jelas. Namun, persoalan adat atau hak ulayat juga harus diperhatikan dalam proses ini.
“Masalah adat dan hak ulayat mungkin juga berkaitan dengan wilayah Mimika, Deiyai, dan Dogiyai. Oleh karena itu, pertemuan harus melibatkan pemerintah dan tokoh masyarakat dari ketiga daerah untuk mencapai kesepahaman,” tambahnya.(*)
Komentar