TIMIKA, pojokpapua.id – DPRD Kabupaten Mimika berencana mengusulkan pengisian Penjabat (Pj) Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024 akan berakhir pada 6 September 2024.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, pada Rabu (21/8/2024), menyampaikan bahwa setelah mengusulkan pengisian Pj Bupati Mimika, DPRD juga akan mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan akhir masa jabatan mereka.
“Saya akan mengajukan surat usulan ke kementerian untuk mengisi kekosongan Pj Bupati karena masa jabatan sudah mendekati akhir,” ujar Anton.
Terkait calon Pj Bupati, Anton menjelaskan bahwa Pj Bupati kemungkinan besar bukan berasal dari pejabat lokal Kabupaten Mimika. Sesuai aturan, calon Pj Bupati harus memiliki pangkat eselon II A, sementara di Mimika belum ada pejabat dengan pangkat tersebut. Oleh karena itu, Pj Bupati bisa berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah atau dari Pemerintah Pusat.
“Bisa dari provinsi, bisa juga dari Jakarta,” pungkas Anton.(*)
Komentar