TIMIKA, pojokpapua.id – Para korban kasus penganiayaan dan diduga salah tangkap yang vidoenya sempat viral beberapa hari kemarin, resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kedatangan para korban dan kerabatnya di kantor Pelayanan Polres Mimika, didampingi langsung oleh Penasihat Hukum (PH), Frengky Kambu, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Efata Kemuliaan Sorga (YLBH EKS).
Frangky Kambu mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua itu ada aturan hukum, jadi tetap kita ikuti prosesnya. Jadi sudah kita laporkan dan sudah dibuatkan laporan polisinya, nanti akan di tindaklanjuti,”ucap Kambu yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, siang tadi.
Ia menyampaikan untuk proses selanjutnya, sudah merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Jadi kita semua kasih kepercayaan kepada pihak kepolisian. Nanti perkembangan selanjutnya, akan kita berikan informasi lagi terkait proses penyelidikan maupun penyidikannya,”sambung Kambu.
Kasus penganiayaan yang diduga salah tangkap oleh warga beberapa oknum warga Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana yang videonya sempat viral itu terjadi beberapa hari lalu. Korban berjumlah 3 orang yakni MU (31), JM (27), serta FBH.
Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok warga itu, lantaran para korban dituduh mencuri sepeda motor. Namun dari pengakuan para korban sendiri, mereka tidak pernah melakukannya.(*)











Komentar