oleh

Limbah Tailing Freeport Dimanfaatkan Jadi Bata dan Paving Block

TIMIKA, pojokpapua.id – Limbah tailing yang merupakan sisa dari proses pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia telah dimanfaatkan untuk menjadi bahan bangunan seperti bata dan paving block yang diolah di kawasan Tailing Utilisazion PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana.

Project Manager Tailing Utilisazion PT Freeport Indonesia, Harry Joharsyah, Rabu (24/4/2024) mengatakan Departemen Tailing Utilisazion ini ada karena komitmen PT Freeport Indonesia yang berubah dari kontrak karya ke IUPK. Dengan perubahan ini, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk mengolah tailing semaksimal mungkin. Di Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri BUMN, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup untuk pemanfaatan lingkungan sebagai substitusi pengganti pasir untuk dimanfaatkan sebagai bahan infrastruktur di Papua.

Sesuai laporan yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan diminta untuk mengeluarkan tailing sebanyak 200 ribu ton per tahun untuk dimanfaatkan. PTFI terus berupaya meningkatkan tailing yang harus dikeluarkan dalam bentuk pro material yang dimanfaatkan untuk pembuatan land farming di Mile 21, penimbunan di bandara Mozes Kilangin, pemanfaatan oleh pihak ketiga.

Pemanfaatan tailing juga digunakan untuk bahan pembuatan bata dan paving block. Produksi paving block diproduksi sekitar 6000 an lebih buah per hari dan batako sebanyak 700 buah.

“Kita sebetulnya awalnya untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan, seperti di Tembagapura tetapi karena penggunaannya terbatas, jadi kita sekarang lebih kampanyenya penggunaanya untuk keluar, khusus untuk pembangunan di bidang sosial,”jelas Harry.

Adapun pemberian bata dan paving block kepada masyarakat dilakukan agar tidak menganggu bisnis di bidang material.  PTFI mempersilahkan untuk pemanfaatan hasil olahan dari tailing yakni bata dan paving block ini khusus untuk fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.

Namun pengambilannya juga dipersyaratkan hanya bagi fasilitas sosial yang tidak didukung oleh pemerintah. Untuk pengambilannya sendiri, jumlah yang ingin diambil tidak dibatasi. Di mana, pengambilannya tinggal mengajukan surat permohonan dan menyiapkan angkutan sendiri.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed