TIMIKA, pojokpapua.id – Peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta melindungi hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Hotel Horison Ultima, Timika.
Ketua panitia kegiatan, Selfina Pappang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terkait pentingnya penyusunan dan pengesahan PP dan PKB. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pengetahuan teknis tentang tata cara penyusunan dan pendaftarannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Manfaat dari sosialisasi ini antara lain, perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan operasional, pekerja terlindungi haknya dan tahu kewajibannya, serta tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” jelas Selfina.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakobus Karet, dalam sambutannya menekankan bahwa peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama adalah dokumen vital yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan.
“PP dan PKB menjadi pedoman dalam aktivitas kerja sehari-hari. Dokumen ini tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga menjaga stabilitas perusahaan dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif,” ujarnya.
Yakobus mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah menyusun peraturan dan perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ia berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan dapat memahami dan mematuhi seluruh isi dokumen tersebut.
“Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan perusahaan. Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap karyawan dapat bekerja lebih efektif dan efisien,” tutup Yakobus.(*)
Komentar