oleh

DPRK Mimika Minta Pemetaan Wilayah Ulang Sebelum Pemekaran 133 Kampung

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi I DPRK Mimika menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melakukan pemetaan ulang wilayah di 133 kampung dan 18 distrik sebelum mengajukan rencana pemekaran kampung.

Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRK ke Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Sabtu (19/7/2025).

Anggota Komisi I DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menegaskan bahwa proses pemekaran harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan kejelasan batas wilayah masing-masing kampung.

“Pemekaran harus didasarkan pada kebutuhan wilayah. Maka kami sarankan agar dilakukan pemetaan ulang, terutama untuk memperjelas peta dan batas wilayah kampung,” ujar Iwan.

Selain isu pemekaran kampung, Komisi I juga menyoroti belum tuntasnya penetapan tapal batas Mimika dengan kabupaten tetangga, seperti Deiyai dan Dogiyai. Hingga kini, batas administratif masih mengacu pada peta wilayah Kabupaten Fakfak, yang dianggap belum relevan secara aktual.

“Tapal batas ini penting, apalagi dalam pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kalau Perda RTRW belum tuntas, maka Perda Tapal Batas juga tidak bisa disahkan,” jelasnya.

Terkait wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat, kata Iwan tetap diusulkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Ia menekankan perlunya tim pemekaran wilayah yang baru dan representatif.

“SK panitia pemekaran yang lama harus ditinjau ulang, karena banyak anggotanya yang sudah berpulang. Kita butuh tim baru yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Bupati Mimika.

“Banyak rekomendasi yang kami terima, dan itu akan kami sampaikan ke Bupati sebagai dasar evaluasi dan penyelarasan antara program dan realisasi kegiatan,” pungkas Timang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed