TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua bersama BPN Kabupaten Mimika menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah kepada masyarakat dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (17/7/2025).
Sertifikat tanah yang diserahkan ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun 2024, yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah berharap ke depan dapat dilakukan sertifikasi tanah komunal untuk masyarakat adat.
“BPN telah memulai proses ini secara bertahap di beberapa kampung. Ke depan, kami akan terus menjalin kerja sama dengan BPN agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar,” ujar Rettob.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat akan terus didorong, terutama dalam pembiayaan program, agar tidak terjadi klaim-klaim atas tanah.
“Ini bagian dari upaya kita bersama agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT, mengungkapkan bahwa selain sertifikat redistribusi tanah, juga diserahkan sertifikat tanah wakaf untuk lembaga keagamaan, penyelesaian tanah milik beberapa gereja, dan lima sertifikat aset milik pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kanwil Agraria untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL merupakan program yang bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan, termasuk penyelesaian konflik melalui tim terpadu, serta pemetaan tanah ulayat hingga proses sertifikasinya,” jelas Roy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata menuju terwujudnya ‘Kota Lengkap’ di Mimika, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah dipetakan dan didaftarkan secara resmi.
“Pemetaan ini penting agar jelas siapa pemilik tanah, bagaimana kondisi tanahnya, dan dapat menghindari konflik. Ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui Kementerian Agraria,” pungkasnya.(*)











Komentar