TIMIKA, pojokpapua.id – Hingga saat ini, realisasi penyaluran BSU di Kabupaten Mimika baru mencapai kurang dari 20 persen dari total penerima 6.697 orang yang terbagi dalam tiga batch. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pos Timika, Lindra Harianto Rajagukguk, pada Rabu (16/7/2025).
Lindra mengungkapkan, rendahnya penyaluran kemungkinan disebabkan sejumlah kendala teknis, seperti data penerima yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus menginformasikan kepada para penerima agar bersabar. Bagi yang berada di luar Kota Timika, karena sistem pembayaran sudah bersifat open payment, maka penyaluran bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos Indonesia,” jelas Lindra.
Penerima BSU hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan bantuan tersebut.
Penyaluran BSU ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2025. Karena itu, PT Pos Indonesia mengimbau para penerima yang berdomisili di luar kota untuk segera mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.
“Karena sistem open payment sudah berlaku, alokasi BSU untuk Timika bisa dicairkan di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Lindra.
Setiap penerima BSU akan menerima bantuan senilai Rp600.000. Penyaluran melalui Kantor Pos ditujukan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank atau mengalami kendala sistem saat pendaftaran.(*)
Komentar