TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika berinisial FL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika pada Senin (14/7/2025). FL, seorang perempuan, ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
“Karena berkasnya sudah lengkap, maka kemarin penyidik menyerahkan tersangka ke jaksa,” ujar Iptu Hempi pada Selasa (15/7/2025).
FL diserahkan bersama barang bukti berupa satu kaca pirex berisi sabu-sabu dan satu unit handphone Samsung A04E warna merah muda.
Menurut Iptu Hempi, penangkapan terhadap FL dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025. Tersangka diamankan di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak, Timika, pada Rabu (12/3/2025).
Dalam proses penyidikan, FL mengaku kerap memperjualbelikan sabu-sabu kepada konsumennya dengan menggunakan sistem tempel.
Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika melalui Satresnarkoba berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Hempi.(*)
Komentar