oleh

Pencuri Printer dan Proyektor Dihadapkan ke Kejari Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (25/6/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DN diserahkan sesuai dengan Surat Kejari Mimika Nomor: B-572A/R.1.19/Eoh.1.03.2025, tertanggal 25 Maret 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Unit Reskrim telah melakukan tahap II terkait perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Leo Mamiri,” ujar AKP Putut, Kamis (26/6/2025).

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit printer Epson tipe L3110 warna hitam, dan satu unit proyektor (InFocus) warna hitam.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 17 Februari 2025.

Tersangka DN dijerat Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Proses tahap II ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed