oleh

Tak Hadir Apel Pagi, TPP ASN Mimika Dipotong

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Pj Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel pagi akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 1 persen. Sementara itu, jika tidak hadir atau tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah, maka potongannya sebesar 3 persen.

“Tidak ikut apel pagi dipotong 1 persen. Kalau tidak masuk kerja tanpa alasan, dipotong 3 persen. Saya harap aturan ini bisa disosialisasikan ke seluruh staf,” ujar Yumte, Senin (23/6/2025) di Kantor BPKAD.

Yumte meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar memperhatikan dan menerapkan Perbup tersebut. Ia juga mengimbau Bagian Hukum Setda Mimika untuk kembali mensosialisasikannya kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian di masing-masing OPD agar diteruskan ke seluruh pegawai.

Lebih lanjut, Yumte menyebutkan bahwa pelaksanaan Perbup ini penting dalam upaya penegakan disiplin ASN, terutama setelah ditemukannya beberapa kasus oleh Inspektorat, di mana pegawai tetap menerima TPP penuh meskipun absensinya tidak sesuai.

“Sudah ada temuan dari Inspektorat, pegawai yang tidak hadir tetap menerima TPP. Ini tidak boleh terjadi lagi. Penegakan disiplin berlaku untuk semua,” tutup Yumte.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed