TIMIKA, pojokpapua.id – Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 36 miliar yang seharusnya disalurkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terancam hangus. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, pada Senin (23/6/2025) menjelaskan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum ditransfer karena salah satu dinas terkait belum menginput kontrak kerja ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
“Awalnya DAK direncanakan sebesar Rp 29 miliar, lalu ditambah Rp 7 miliar untuk Dinas Pendidikan, jadi total Rp 36 miliar. Namun karena salah satu dinas belum membuat kontrak dan menginputnya ke OM-SPAN, dana ini belum ditransfer dan berpotensi hangus,” jelas Marthen.
Ia menegaskan bahwa kontrak kegiatan harus segera diinput, mengingat batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah hingga 21 Juli 2025.
Marthen berharap OPD terkait segera menyelesaikan proses administrasi agar dana tersebut tidak hangus dan bisa segera digunakan untuk mendukung program prioritas daerah di bidang pendidikan dan kesehatan.
Di sisi lain, dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025 untuk Kabupaten Mimika juga belum ditransfer. Penyebabnya, masih ada 11 OPD pengelola dana Otsus yang belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tahun sebelumnya.
“Terkendala di laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Kami harap 11 OPD tersebut bisa segera menyelesaikannya agar dana Otsus tahap pertama bisa segera ditransfer,” pungkas Marthen.(*)











Komentar