TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang residivis berinisial L, pada Senin (16/6/2025).
“Pelaku kami amankan di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (19/6/2025).
Menurut AKP Rian, pelaku L ditangkap karena diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (begal).
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
“Pelaku L diketahui telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, antara lain di kawasan Jalan Budi Utomo pada Januari lalu, kemudian di Jalan Nusantara, Kebun Sirih, dan Jalan Pattimura pada Jumat (13/6/2025),” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi begal di wilayah SP 2 pada Selasa (10/6/2025).
“Dia terlibat dalam kasus curanmor dan begal, sehingga dikenakan pasal berlapis. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rian.(*)
Komentar