TIMIKA, pojokpapua.id – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
Surat edaran tersebut diluncurkan secara resmi oleh Bupati Rettob di Bandar Udara Mozes Kilangin, Selasa (17/6/2025).
“Hari ini kita launching surat edaran. Mulai hari ini, kita harus menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi. Kita harus menunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ujar Rettob dalam sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila, saya minta agar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan di tempat-tempat kerja dan fasilitas umum,” jelasnya.
Isi pokok surat edaran ini meliputi Lagu Indonesia Raya satu stanza wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT, setelah itu dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu Indonesia Raya juga wajib diperdengarkan saat pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara resmi, Saat lagu diputar, setiap orang wajib berdiri tegak, kecuali sedang melakukan aktivitas yang bila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati Rettob menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.(*)
Komentar