TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengamankan seorang pria berinisial DR (30), yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
DR ditangkap di kediamannya di Jalan Pattimura, Gang Makmur, Timika, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan,” jelas AKBP Billy.
Dari hasil pemantauan, polisi mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Setelah dilakukan penggerebekan, DR berhasil diamankan di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu-sabu, serta satu unit handphone merek Oppo A16 warna biru yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Saat ini, pelaku DR telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mimika mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Mimika.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian demi mewujudkan Mimika yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(*)


																						








Komentar