oleh

Komisi IV DPRK Mimika RDP Dengan BPBJ Bahas Proses Tender

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Jumat (13/6/2025), di ruang serbaguna DPRK Mimika.

Ketua Komisi IV, Elinus Balinol Mom, mengatakan bahwa dalam RDP tersebut dibahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan tender oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang dijalankan oleh penyedia jasa atau Kelompok Kerja (Pokja).

Menurut Elinus, BPBJ menjelaskan bahwa saat ini proses lelang tengah berjalan, baik melalui seleksi maupun tender terbatas dan terbuka. Tender terbatas dilakukan khusus untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.

Elinus menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat dalam efisiensi anggaran daerah. Salah satu upaya yang sejalan dengan kebijakan Bupati Mimika adalah evaluasi pembangunan pagar oleh Dinas Pendidikan.

“Anggaran besar di Dinas Pendidikan sebaiknya difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan pada pembangunan fisik yang terlalu mewah, apalagi jika dibandingkan dengan kondisi ruang kelas yang ada,” tegasnya.

Belajar dari proyek pagar sekolah tersebut, Elinus menekankan pentingnya sosialisasi dari BPBJ kepada pengusaha OAP agar mereka memahami proses lelang secara menyeluruh.

“Kami meminta BPBJ memberikan sosialisasi atau bimbingan agar para pengusaha OAP memahami proses tender, sehingga bisa ikut berpartisipasi secara maksimal,” jelas Elinus.

Ia juga mendukung instruksi mantan Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sumito, terkait transparansi pengadaan langsung. Elinus meminta dinas teknis untuk menempelkan informasi pengadaan langsung di papan pengumuman.

“Tidak semua pengusaha lokal bisa mengakses website SIRUP. Oleh karena itu, informasi pengadaan langsung sebaiknya juga ditempel secara fisik agar mudah diakses,” ungkapnya.

Terkait tender terbuka, Elinus menekankan perlunya evaluasi terhadap pengusaha dari luar Timika. Menurutnya, sering kali mereka memberikan penawaran tinggi namun tidak memahami kondisi lapangan di daerah.

“Minimal, pengusaha dari luar harus memiliki kantor perwakilan di Timika yang telah aktif setidaknya selama satu tahun,” tutup Elinus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed